soal uts sejarah kelas 12 semester 1
7 Pahlawan Revolusi |
1. Tuliskan contoh peristiwa konflik dan
pergolakan yang berkaitan dengan ideology !
Pemberontakan
G30SPKI di madiun
Konflik Ideologi
*Konflik antara Malaysia dan Indonesia atas pengakuan Batik
*Konflik antara Ukraina dan Russia dalam kedaulatan wilayah
*Konflik antara Korea Utara dan Korea Selatan
Konflik Kepentingan
*Karyawan bank menerima hadiah dari calon debitur (peminjam
dana)
*Menerima atau menolak calon pegawai yang masih memiliki
hubungan kekerabatan
*Proses pembuatan peraturan perundangundangan, penganggaran,
dan pembuatan keputusan yang berpihak kepada suatu pihak karena adanya lobby,
pengaruh, hubungan afiliasi dan kepentingan politik suatu golongan
Konflik Pemerintah
*konflik kedaulatan wilayah (dengan negara tetangga)
*konflik gerakan separatisme (internal)
*konflik perebutan kekuasaan
2. Tuliskan 7 (tujuh)
pahlawan revolusi yang merupakan korban dari keganasan pemberontakan G 30 S/PKI !
-1.Jenderal Ahmad
Yani
-2.Letnan Jenderal R.
Suprapto
-3.Letnan Jenderal
Haryono
-4.Letnan Jenderal
Siswondo Parman
-5.Mayor Jenderal
Pandjaitan
-6.Mayor Jenderal
Sutoyo Siswomiharjo
-7.Kapten Pierre
Tendean
-8.AIP Karel Satsuit Tubun
-9.Brigadir Jenderal Katamso Darmokusumo
-10. Kolonel Sugiono
3.Apa yang melatarbelakangi terjadinya pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil ?
Gerakan APRA didalangi oleh kelompok kolonialis Belanda yang ingin mengamankan kepentingan ekonominya di
Indonesia.
4.Kriteria apa sajakah yang dapat digolongkan sebagai seorang pahlawan nasional ?
syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal
25 dan Pasal 26 UU No. 20/2009, yaitu:
Syarat umum (Pasal 25 UU No. 20/2009):
a. WNI atau
seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki
integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap
bangsa dan negara;
d. berkelakuan
baik;
e. setia dan tidak
mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat khusus
(Pasal 26 UU No. 20/2009) berlaku untuk gelar pahlawan
nasional yang diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang
semasa hidupnya:
a. pernah memimpin dan
melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam
bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan
serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
b. tidak pernah
menyerah pada musuh dalam perjuangan;
c. melakukan
pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan
melebihi tugas yang diembannya;
d. pernah
melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa
dan negara;
e. pernah menghasilkan
karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau
meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
f. memiliki
konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
g. melakukan
perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
5.Apa yang kamu
ketahui tentang :
- Frans Kaisiepo
Frans Kaisiepo (lahir di Wardo, Biak, Papua, 10 Oktober 1921 – meninggal di Jayapura, Papua, 10 April 1979 pada umur 57 tahun) adalah pahlawan nasional Indonesia dari Papua.
Frans terlibat dalam Konferensi Malino tahun 1946 yang membicarakan mengenai
pembentukan Republik Indonesia Serikat sebagai wakil dari Papua. Ia mengusulkan nama Irian, kata dalam bahasa Biak yang
berarti beruap. Selain
itu, ia juga pernah menjabat sebagai Gubernur Papua antara
tahun 1964-1973.
Ia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Cendrawasih,
Jayapura. Untuk mengenang jasanya, namanya diabadikan sebagai nama Bandar Udara Frans Kaisiepo di Biak.
- Ismail Marzuki
Ismail Marzuki (lahir di Kwitang,
Senen, Batavia, 11 Mei 1914 – meninggal di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta,
25 Mei 1958pada umur 44 tahun) adalah salah seorang komponis besar Indonesia. Namanya sekarang diabadikan
sebagai suatu pusat seni di Jakarta yaitu Taman Ismail Marzuki (TIM) di kawasan
Salemba, Jakarta Pusat.
C. Sri Sultan Hamengkubuwono IX
Bendara Raden Mas Dorodjatun atau
Sri Sultan Hamengkubuwana IX (bahasa Jawa: Sri Sultan Hamengkubuwono IX,
Hanacaraka: IX), lahir di Ngayogyakarta Hadiningrat, 12 April 1912 – meninggal
di Washington, DC, Amerika Serikat, 2 Oktober 1988 pada umur 76 tahun. Ia
adalah salah seorang Sultan yang pernah memimpin
di Kasultanan Yogyakarta (1940-1988) dan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta yang pertama setelah kemerdekaan Indonesia. Ia pernah menjabat
sebagai Wakil Presiden Indonesia yang kedua antara tahun 1973-1978. Ia juga
dikenal sebagai Bapak Pramuka Indonesia, dan pernah menjabat sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
D. Sultan Syarif Kasim I
u uploading.... :v
bermanvaat buat yang mau UTS senin depan :v sip lakh.
ReplyDeleteAnjay, pas pisan :v
ReplyDeletegreget.. bocoran ny :v
ReplyDeletethanks all buat kunjungan nya :D
ReplyDeleteadham . berarti itu soal jarang dirubah
ReplyDelete